B

Bersiap, Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan di Tahun 2023 serta Cara Menghitungnya

Ketahui aturan THR di tahun 2023 berikut ini, yuk!

Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1444 H, terdapat aturan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 ini. Pemerintah memastikan bahwa akan kembali memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan terhadap negara dan pemerintah.

Apabila merujuk pada PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pembayaran THR akan berjalan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H.

Terdapat beberapa komponen THR yang akan para ASN terima. Antara lain adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan pangkat.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menyatakan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib pengusaha bayarkan pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Lantas, seperti apa aturan pemberian THR di tahun 2023 ini? Yuk, simak ulasan lengkapnya di sini!

Baca juga: Tentang Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan Setelah Berpuasa di Bulan Ramadan

Aturan Pemberian THR di Tahun 2023

aturan thr 2023
Source: kompas.com

Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal akan ada kenaikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Hal tersebut dapat dilihat dari anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun 2023 yang naik sebesar 3,3 persen.

Apabila melihat Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, TNI, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Selain itu, pada peraturan tersebut juga menyatakan bahwa THR paling cepat akan diberikan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri 1444 H yang ditetapkan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan, peraturan pemerintah untuk pemberian THR Keagaman bagi pekerja atau buruh di perusahaan, menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib perusahaan bayarkan kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Adapun bagi yang memiliki masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Aturan Mengenai Sanksi Perusahaan yang Lalai dalam Membayar THR 2023

Source: gadjian.com

Peraturan Menteri Keuangan 20/2016 menjelaskan tentang bagaimana cara pemberian sanksi administratif. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR.

Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapatkan denda 5% dari total THR yang harus perusahaan berikan.

Cara Menghitung THR 2023 Berdasarkan Masa Kerja

aturan thr 2023
Source: detik.com

Status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi berapa besaran THR yang diterima. Nah, apabila kamu masih bingung bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan kamu terima, cek selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: 9 Rekomendasi Film Sejarah Islam untuk Temani Kamu Selama Ramadhan

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi kamu seorang karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji. Sedangkan, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang akan kamu terima berbeda-beda jumlahnya atau berdasarkan pro rate. Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat menggunakan rumus sederhana, yaitu: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya, kamu seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan kamu terima adalah sebagai berikut:

(Rp5.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 416.666 x 10 bulan masa kerja = Rp4.166.666.

Jadi, bagi kamu karyawan dengan gaji Rp5 juta dan telah bekerja selama 10 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar Rp4.166.666.

3. Karyawan dengan perjanjian kerja harian

Selanjutnya, bagi para karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, maka kamu juga akan tetap menerima THR. Apabila sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, besaran THR yang kamu terima adalah 1 kali gaji. Besaran gaji tersebut bisa kamu hitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang kamu terima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Artikel menarik lainnya:


Itulah penjelasan mengenai aturan pemberian THR bagi ASN, pekerja, atau buruh di tahun 2023 ini. Apakah kamu punya informasi lainnya? Jika ada, jangan ragu untuk share di kolom komentar, ya!

Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Cek di kost coliving Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit kost dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota lainnya.

Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost dengan rooftop.

Penasaran dengan unit kost eksklusif Rukita? Klik tombol di bawah ini saja, yuk!

Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di Infokost.id! Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu.

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di Play Store dan App Store atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa hubungi Nikita (Customer Service Rukita) di +62 811 1546 477.

Ikuti juga akun Instagram rukita_indoTwitter @rukita_id, dan Tiktok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya.

Leave a Reply