A

A-Z tentang Pajak Kost | Tarif, Cara Hitung, sampai Cara Bayar!

Dari tarif, cara menghitung, sampai cara membayar pajak kost, cari tahu semuanya di sini!

Bisnis kost-kostan semakin menjamur dari hari ke hari. Banyak yang tertarik untuk merintis bisnis ini karena dirasa sangat menguntungkan tanpa perlu turun tangan secara intens, sekaligus sebagai sumber passive income.

Bisnis kost-kostan juga menjadi sumber pemasukan yang menjanjikan banget, lho. Dengan semakin masifnya persebaran penduduk terutama di kota-kota besar di Indonesia, entah untuk belajar atau bekerja, semakin banyak orang yang mencari hunian jangka panjang. Selain low maintenance, kost-kostan menjadi bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.

Meski begitu, sama seperti bisnis lainnya, bisnis kost-kostan juga nggak terlepas dari berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, nih. Misalnya, memenuhi kebutuhan dan kenyaman para tenant, membayar tagihan listrik, air, dan internet, serta membayar pajak tepat waktu.

Nah, sebenarnya apa saja pajak kost yang harus dibayarkan? Berapa besaran pajak kost dan bagaimana cara bayarnya? Kita kupas satu-satu di artikel ini, yuk!

Apa Itu Pajak Kost?

Source: Unsplash.com

Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan, baik oleh individu maupun badan yang memenuhi syarat wajib pajak. Uang pajak ini nantinya akan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, dan yang membayar pajak nggak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak sendiri jenisnya ada bermacam-macam. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pribadi maupun badan usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau Bea Meterai. Untuk usaha kost sendiri dikenakan Pajak Penghasilan.

Dulunya, kost termasuk dalam jenis hotel, nih, sehingga menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kost dengan lebih dari sepuluh kamar akan disamakan dengan hotel, dengan tarif pajak daerah tertinggi 10%. Nah, tarifnya sendiri disesuaikan dengan kebijakan yang ada di masing-masing daerah.

Meski begitu, kalau keberadaan kamar kurang dari 10, ya, menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2, tarif pajaknya adalah 10 %.

Peraturan ini akhirnya diperbarui dengan dicabutnya UU PDRD dan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Nah, dalam peraturan ini, kost sekarang nggak termasuk ke dalam kategori hotel lagi, sehingga nggak jadi objek pajak daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menyebut kalau hasil bisnis kost nggak termasuk hasil sewa tanah atau bangunan, tapi termasuk dalam hasil usaha.

Jadinya, sekarang pajak bisnis kost diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebut, kalau pajak penghasilan dari wajib pajak dengan peredaran bruto nggak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 1% atas penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jangan khawatir dulu! Untuk pelaku UMKM orang pribadi dengan penghasilan atau omset di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nggak dipungut pajak dan bebas dari kewajiban pembayaran pajak.

Cara Menghitung Pajak Kost

Source: Unsplash.com

Seperti yang disebutkan di atas, bisnis kost dengan penghasilan nggak sampai Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh Final. Apa itu PPh Final?

PPh Final adalah pemotongan pajak yang dilakukan hanya satu kali dalam satu masa pajak. Ini artinya, jika penghasilan termasuk dalam PPh Final, maka pajak penghasilan ini nggak dikenakan tarif umum dan dihitung bersama penghasilan lainnya saat lapor SPT Tahunan. Jadi kita tetap perlu melaporkan secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan, tapi nggak perlu membayar lagi.

Sebenarnya perhitungan pajak kost ini terbilang sederhana. PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari total pendapatan selama 1 bulan. Ini berarti, Anda hanya perlu mencatat total penghasilan bruto dari sewa kamar kost dalam sebulan, kemudian dikalikan saja dengan 1%. Karena penghasilan bruto, berarti total penghasilan sebelum dikurangi biaya operasional, ya.

Nah, pajak ini harus dibayarkan setiap bulannya, dan paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 di bulan selanjutnya.

Contoh Menghitung Jumlah Pajak Kost

Source: Unsplash.com

Nah, setelah melihat pemaparan di atas, masih bingung cara menghitung pajak kost? Tenang, kita coba menghitung jumlah pajak menggunakan contoh, yuk!

Andaikan Ibu Mawar memiliki kost dengan 10 kamar. Satu kamarnya dihargai sewa Rp1.000.000 per bulan. Itu artinya, dalam 1 bulan, Ibu Mawar mendapatkan penghasilan kotor Rp10.000.000. Karena masih jauh di bawah Rp4,8 miliar, maka penghasilan Ibu Mawar dikenai PPh Final sebesar 1% per bulan.

Total Penghasilan per Bulan x 1% = Rp10.000.000 x 1% = Rp100.000

Itu berarti, jumlah pajak kost yang harus disetorkan oleh Ibu Mawar setiap bulannya adalah Rp100.000.

pajak kost
Source: Unsplash.com

Kita coba contoh lainnya, yuk!

Pak Andi memiliki kost dengan 20 kamar, di mana setiap kamarnya disewakan dengan harga Rp800.000. Itu berarti, dalam sebulan, total penghasilan kost Pak Andi sebesar Rp16.000.000. Masih di bawah Rp4,8 miliar, berarti tetap dikenakan pajak penghasilan Final 1% per bulan.

Total Penghasilan per Bulan x 1% = Rp16.000.000 x 1% = Rp160.000

Nah, artinya setiap bulannya Pak Andi harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp160.000 kalau dalam sebulan kamar yang disewakan Pak Andi terisi penuh.

Yang perlu dicatat, kamar yang dihitung dalam perhitungan pajak ini hanya yang terisi saja, ya. Jadi, kalau kamar di kost Pak Andi dalam satu bulan hanya terisi 10 kamar, maka perhitungannya adalah Rp800.000 dikali 10 kamar. Sehingga, total penghasilan Pak Andi hanya Rp8.000.000

Total Penghasilan per Bulan x 1% = Rp8.000.000 x 1% = Rp80.000

Jadi, Pak Andi hanya perlu menyetor pajak penghasilan kost sebesar Rp80.000 untuk bulan itu.

BACA JUGA:

Bagaimana Cara Bayar Pajak Kost?

pajak kost
Source: Unsplash.com

Mudah banget, kan, cara menghitung besaran pajak kost? Nah, kalau sudah tahu cara menghitungnya, lalu bagaimana, ya, cara membayar pajak penghasilan ini? Tenang, nggak sulit, kok.

Sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan. Kita lihat satu per satu, yuk!

1. Bayar pajak dengan mengisi formulir SSP

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengisi formulir SSP yang biasanya disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bank. Anda bisa mendapatkan formulirnya di website resmi Ditjen Pajak pajak.go.id.

2. Membayar pajak secara online

Anda juga bisa membayar pajak secara online. Ada dua cara yang bisa dilakukan, apa saja, ya?

a. Melalui aplikasi

Buat ID billing atau kode billing melalui aplikasi Online Pajak. Ini adalah aplikasi resmi yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di aplikasi, Anda tinggal pilih menu Lainnya dan pilih Setor Pajak.

Kemudian pilih masa pajak lalu buat transaksi pajak dan pilih jenis pajak. Kemudian masukkan detail informasi pajak seperti masa dan jumlah pajak serta informasi lainnya, dan klik minta persetujuan.

Di ikon 3 titik pilih setujui transaksi. Di detail pembayaran, Anda bisa memilih metode pembayaran kemudian klik bayar.

Selain aplikasi, kode billing juga bisa didapatkan melalui situs pajak.go.id, internet banking, atau teller bank.

b. Melalui website

pajak kost
Source: Unsplash.com

Nggak hanya melalui aplikasi, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui website djponline.pajak.go.id. Jika melalui website, Anda perlu mendaftarkan alamat e-mail dan nomor NPWP serta informasi terkait seperti jenis pajak, nilai pembayaran, tahun pajak, dan informasi lainnya. Kemudian sistem akan mengeluarkan kode billing.

Setelah mendapatkan ID billing ini, Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank. Kode ini berlaku selama 7 hari saja, kalau lebih dari itu, Anda harus membuat kode baru.

Nah, kalau pajak kost sudah dibayar, Anda tinggal melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, yang harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan.

Nggak hanya SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Anda juga perlu membuat laporan SPT Tahunan paling lambat setiap tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Namun, untuk SPT Tahunan nggak perlu membayar lagi, cukup membuat laporannya saja.

Terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan para juragan kost dengan membayar pajak secara online, lho. Misalnya, nggak perlu bingung lagi mengisi formulir pajak, akan dibantu oleh sistem e-billing, dan terhindar dari kesalahan input data oleh teller bank.

Tips Membayar Pajak

pajak kost
Source: Unsplash.com

Nah, supaya lebih taat dan memperlancar pembayaran pajak, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Misalnya, Anda bisa mencatat jadwal membayar pajak atau memasang reminder di handphone supaya nggak kelewatan.

Saat pengumpulan uang sewa kost, sebaiknya segera sisihkan uang untuk bayar pajak supaya dana kewajiban ini segera teralokasikan. Membayar pajak juga sebaiknya sebelum batas waktu dan jangan sampai telat, supaya nggak terkena denda atau sanksi administratif lainnya.

Anda juga bisa membayar pajak sesuai kenyamanan Anda, entah itu online melalui aplikasi ataupun melalui website.

Kalau masih ada hal yang kurang jelas atau bingung, Anda bisa menghubungi Kring Pajak, layanan call center dari Ditjen Pajak melalui nomor telepon 1500200.


Nah, itu dia pemaparan dan serba-serbi terkait pajak kost. Mulai dari pengertian, latar belakang, cara menghitung pajak beserta contohnya, dan nggak lupa cara membayarnya. Nggak sulit, kan? Maka dari itu, kalau Anda hendak atau sudah memulai bisnis kost, jangan lupa rutin membayar pajak, karena orang bijak bayar pajak!

Mau mulai bisnis kost-kostan tapi bingung mulai dari mana? Tenang, ada Rukita. Dari mulai perencanaan, pembangunan, sampai pengelolaan, Rukita ahlinya bisnis kost-kostan. Raih untung dengan mudah, bermitra dengan Rukita saja!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo, Twitter di @Rukita_Id, dan TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Aziza Fanny Larasati

A book enthusiast, food lover, and movie addict. Sometimes I write, sometimes I create stories.

Leave a Reply